"Dalam menyusun rancangan perda yang diajukan harus untuk kemaslahatan masyarakat di daerah jangan bertentangan dengan UU di atasnya.”
Merdeka.com, Mesiotda - Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo bakal memperketat keluarnya Peraturan Daerah (Perda) bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pembatalan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan Perda. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan daerah untuk tidak mengeluarkan produk Perda asal-asalan.
“Solusi pertama, Pemerintah Pusat, termasuk kementerian dan lembaga lain untuk memperketat proses Rancangan Perda (Raperda) yang diajukan. Ke dua, kami juga minta Pemda jangan asal buat Perda,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2016).
Tjahjo mengaku tidak begitu khawatir dengan keputusan MK terkait beleid tersebut. Sebab, pihaknya masih punya kapasitas mengawasi serta memastikan produk-produk hukum daerah.
Apalagi, menurut dia Perda harus dikeluarkan buat melayani serta menyangkut kepentingan masyarakat. “Saya minta daerah dalam menyusun rancangan perda yang diajukan harus untuk kemaslahatan masyarakat di daerah jangan bertentangan dengan UU di atasnya,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo menuturkan selama ini banyak perda yang menghambat perizinan. Apalagi, rantai birokrasi harus selalu searah dalam setiap pemerintahan.
“Pemerintahan itu satu, ada penyelarasan program kebijakan yang harus utuh antara pusat dan daerah,” tandas dia.
Sebelumnya Tjahjo menjelaskan pihaknya pernah merilis ada 3.000 Perda yang dibatalkan yang dianggap sudah menghambat investasi daerah. Dia menegaskan sebagai pemerintah pusat dan daerah sudah mempunyai kapasitas masing-masing.
"Memang Kemendagri akhirnya perlu tegas terhadap langkah-langkah pengendalian terhadap permendagri dan perda untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan dengan peraturan yang lebih tinggi untuk kepentingan masyarakat umum," tegasnya.
Seperti diketahui MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.
Pada Rabu (5/4) MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan mengenai pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
MK mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4). Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan: perda provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri.