MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. INFO AKTUAL

Boyolali siapkan aplikasi Simantap untuk permudah perizinan

Melalui pelayanan ini, masyarakat diberikan pelayanan yang lebih simpel dan cepat.

Aplikasi Simantap milik Pemkab Boyolali.. ©2017 Merdeka.com Editor : Anton Sudibyo | Senin, 06 Februari 2017 18:13

Merdeka.com, Mesiotda - Pemerintah Kabupaten Boyolali bertekad untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perizinan. Sebab itu Pemkab Boyolali, menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kecamatan Terpadu (Simantap). Aplikasi ini memuat sejumlah fitur yang memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan berbagai perizinan yang bisa dilayani di tingkat kecamatan.

Perizinan yang dilayani melalui sistem informasi ini antara lain Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kabupaten Boyolali. “Masyarakat cukup datang di kecamatan setempat untuk mengurus penerbitan izin UMK,” terang Kasubbag Kerjasama dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Kabupaten Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, kemarin.

Melalui program ini kecamatan bisa memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih mudah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak harus menempuh jarak yang jauh dan waktu yang lama ke kota Boyolali untuk mengurusnya.

Dengan ini pihaknya berharap masyarakat dapat mengurus perizinannya di kecamatan sesuai dengan domisili pemohon. Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan perizinan dan non perizinannya secara efektif dan efisien.

Melalui pelayanan ini, masyarakat diberikan pelayanan yang lebih simpel dan cepat sebab dapat diurus hingga diterbitkannya surat izin di kecamatan. Adapun teknis prosedurnya dari pemohon hanya menyiapkan berkas yang dipersyaratkan.

Dokumen perizinan itu kemudian discan oleh petugas di kecamatan dan dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali. Dari berkas yang dikirim tersebut akan diverifikasi dan jika telah memenuhi syarat bisa diterbitkan surat izinnya. Adapun surat izin bisa diambil sendiri di DPMPTSP atau melalui kecamatan yang bersangkutan.

Selain fitur perizinan IUMK, aplikasi Simantap yang dapat diakses di situs dengan alamat di simantap.boyolalikab.go.id ini juga terdapat aplikasi lainnya. Fitur front office untuk pendaftaran perizinan di DPMPTSP, kemudian aplikasi e-office yang dipergunakan untuk pengiriman surat menyurat antar OPD dan aplikasi input data IUMK yang terintegrasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara untuk aplikasi Pendaftaran Mandiri Akta Tanah (Permata) yang terintegrasi dengan Badan Petanahan Nasional, sudah dalam tahap penandatanganan nota kesepahaman dengan BPN dan saat ini dalam proses menuju tahap pelaksanaan.

(AS)
  1. Perizinan
  2. Nasional
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Nasional