Aplikasi Paten menunjukkan keterbukaan Pemkab Cilacap dalam penerbitan dokumen perizinan, mulai dari persyaratan sampai besarnya retribusi.
Merdeka.com, Mesiotda - Untuk memberikan kemudahan penerbitan perizinan serta sebagai bentuk keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten).
"Dengan diluncurkannya aplikasi Paten, saya berharap semakin memberikan kemudahan bagi pemohon serta dapat menjadi sarana koordinasi dan pengawasan terhadap penerbitan izin yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto saat Peringatan Hari Otonomi Daerah Tingkat Kabupaten Cilacap yang ditandai dengan Peluncuran Aplikasi Paten di halaman Pendopo Wijayakusuma, Cilacap, belum lama ini.
Ia mengatakan diluncurkannya aplikasi Paten menunjukkan keterbukaan Pemkab Cilacap dalam penerbitan dokumen perizinan, mulai dari persyaratan sampai dengan besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon. Dengan demikian, kata dia, pemohon dapat menghindari terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Cilacap.
Sementara dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wabup Akhmad Edi Susanto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelayanan publik telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Oleh karena itu, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, setiap Pemerintah Daerah senantiasa berinisiatif untuk mengelola pelayanan publik berbasis 'electronic-government'," katanya sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengatakan dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, sudah cukup banyak pemerintah daerah yang mengembangkan "electronic -government" dalam penyediaan pelayanan publik, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Dalam mengelola otonomi daerah, kata dia, cara-cara konvensional harus ditinggalkan.
"Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mengembangkan Program 'Smart City' atau Kota Pintar untuk mendorong setiap pemerintah daerah agar mengembangkan'electronic-government' dalam penyediaan pelayanan publik. Terkait dengan Program 'Smart City' ini, juga dikembangkan Program 'City Branding' atau Pencitraan Kota untuk mendorong setiap pemerintah kota memrioritaskan program pembangunan pada sektor tertentu sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat yang berbasis'electronic-government'," tegasnya.
Menurut dia, program-program tersebut merupakan bentuk fasilitasi Pemerintah Pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Dia mengharapkan kinerja pelayanan publik oleh pemerintah daerah senantiasa meningkat dari waktu ke waktu, baik pelayanan publik untuk kepentingan warga negara maupun pelayanan publik untuk kepentingan dunia usaha melalui pelayanan perizinan dalam rangka kemudahan berusaha, peningkatan investasi, dan peningkatan daya saing daerah.