"Kami sudah sepakat dari awal untuk tidak ada pengadaan kendaraan roda empat sehingga kalau di DPA itu muncul lagi, mohon maaf akan kami coret,"
Merdeka.com, Mesiotda - Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua, membatasi pengadaan kendaraan dinas pada tahun anggaran 2017. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemkab Merauke Daniel Pauta di Merauke, Rabu (8/2).
Daniel Pauta mengatakan, "Kalau ada yang sudah punya, tidak usah lagi. Seperti saya, sudah ada kendaraan, tidak boleh beli lagi karena masih layak untuk saya pakai." Jika kendaraan operasional untuk mendukung pelayanan, lanjut Daniel, baru boleh. Akan tetapi, hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat.
Menurut dia, pengadaan kendaraan dinas hanya difokuskan pada beberapa SKPD yang baru dibentuk. Misalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merauke. "Di dalam DPA-nya belum ada, tetapi mungkin pada anggaran perubahan kita akan melihat itu," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengingatkan 34 pimpinan SKPD yang ada untuk tidak memasukkan pengadaan kendaraan roda empat di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). "Kami sudah sepakat dari awal untuk tidak ada pengadaan kendaraan roda empat sehingga kalau di DPA itu muncul lagi, mohon maaf akan kami coret," katanya.
Sebelumnya, Bupati Merauke Frederikus Gebze mengingatkan jajaran untuk melakukan pendataan aset serta teliti dalam pengadaan agar pengawasan mudah dilakukan. "Masing-masing SKPD, pencatatan aset, pelimpahan aset, distribusi aset, pemanfaatan aset harus dicatat dengan baik supaya kalau dia ada pindah tangan kami punya data," katanya.
Pemkab setempat baru-baru ini melakukan penarikan sejumlah kendaraan roda empat dari mantan pejabat, bahkan mengagendakan kegiatan razia kendaraan dinas untuk yang ke sekian kalinya sebagai bagian dari pendataan aset.