MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. PILKADA

Poin kebijakan pemerintah dalam mendukung suksesnya pilkada serentak

Suksesnya pilkada itu indikatornya antara lain tingginya partisipasi publik, netralitas aparat pemerintah, dan tidak adanya politik uang.

©2017 Merdeka.com Editor : Anton Sudibyo | Rabu, 08 Februari 2017 07:30

Merdeka.com, Mesiotda - Pada 15 Februari nanti, sebanyak 101 daerah termasuk DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Semua pihak terkait di tingkat pusat dan daerah diminta siap untuk mengejar target sukseskan pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan ragu mengejar target dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2017.

Menurut dia, suksesnya pilkada itu indikatornya antara lain tingginya partisipasi publik, netralitas aparat pemerintah, dan tidak adanya politik uang. Bila berkaca dari pelaksanaan pilkada di 2015 sebanyak 268 daerah, Mendagri Tjahjo optimis pemilihan di tahun ini juga akan berjalan lancar.

“Semuanya baik KPU dan Bawaslu siap, apapun harus kita lakukan, persiapan agar masyarakat secara maksimal bisa hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Tjahjo, belum lama ini di Jakarta.

Mendagri juga optimis aparat keamanan baik TNI dan Polri siap dengan tugasnya masing-masing untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Dana untuk pengamanan pun, kata dia sudah tercukupi sehingga upaya untuk mengamankan jalannya pilkada tentu akan bisa maksimal.

Selain itu, Kemendagri turut memberikan beberapa kebijakan dalam mendukung suksesnya penyelengaraan Pilkada serentak 2017. Kebijakan tersebut antara lain:

1. Dukungan penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

2. Dukungan dalam rangka penyiapan dana pilkada (NPHD).

3. Dukungan koordinasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban Pilkada.

4. Dukungan teknis kelancaran penyelenggaraan Pilkada dengan: a. Pembentukan Regulasi teknis pelaksanaan Pilkada, dengan mengevalusi Pelaksanaan Pilkada sebelumnya dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada sampai dilantiknya Kepala Daerah terpilih. b. Sosialisasi Pemilu: dilakukan dalam berbagai bentuk seperti seminar, penyuluhan, spanduk, banner, iklan layanan masyarakat pilkada, dll. (Sasaran utama adalah pemilih yang daerahnya melaksanakan Pilkada) c. Monitoring Kelancaran Pelaksanaan Tahapan Pilkada: dengan menerjunkan tim Monitoring ke daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada. d. Pemerintah mewajibkan pembentukan Desk Pilkada di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada, agar lebih cepatnya penanganan konflik pada saat Pelaksanaan Pilkada dan Pasca Pilkada. e. Penugasan Personel dan Penyediaan Sarana Ruangan pada Sekretariat Panwaslu Kab/Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS (Pemerintah dan Pemda sudah membantu dengan maksimal).

5. Kelancaran Transportasi Pengiriman Logistik: dengan mengantisipasi keterlambatan pengiriman logistik.

6. Dukungan peningkatan partisipasi pemilih a. Sosialisasi teknis pemilihan oleh SKPD terkait, Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada melalui SKPD wajib menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat. b. Menentukan hari libur kepada masyarakat pada saat pemungutan suara, dengan menentukan tanggal dan bulan pelaksanaan pemungutan suara agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. c. Memberikan pemahaman kepada pemilih untuk peduli dan berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada, agar masyarakat bisa mendapatkan Iklim yang kondusif pada saat pesta rakyat di beberapa daerah.

7. Mensosialisasikan pentingnya Pilkada melalui media cetak dan elektronik penentu bagi tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu.

8. Menjaga netralitas ASN dengan berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN, menegakkan sanksi terhadap pelanggaran ASN, menegakkan larangan menggunakan fasilitas pemda untuk kepentingan kampanye, dan Menyebarluaskan aturan terkait netralitas ASN.

(AS)
  1. Pilkada Serentak
KOMENTAR ANDA