Apalagi, dengan fatwa Mahkamah Agung yang memberikan kapasitas mengkaji polemik itu kembali kepada kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Merdeka.com, Mesiotda - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan langkahnya dalam menyikapi polemik mengaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merupakan bentuk keadilan.
Sebab, menurutnya berkaca pada kasus Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso.
Pemerintah melalui Mendagri menerapkan UU Pemda. Apalagi, dengan fatwa Mahkamah Agung yang memberikan kapasitas mengkaji polemik itu kembali kepada kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Statement ketua sudah, itu urusan Mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang benar," kata Tjahjo kemarin.
Selanjutnya, kata Tjahjo, Hatta Ali berpendapat multitafsir status Ahok tak memerlukan fatwa MA sehingg ia meminta Kementerian Dalam Negeri mengkaji hal itu sendiri. "Kita punya biro hukum internal, diserahkan semuanya," tuturnya.
Pernyataan Hatta Ali memang belum disampaikan dalam bentuk surat resmi. Namun, Tjahjo menyatakan dirinya siap mempertanggung jawabkan sikapnya terhadap Ahok.
"Saya yakin itu saya pertanggungjawabkan kepada Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan," kata.