"Selama Kemendagri sudah punya pemahaman dan keyakinan secara hukum, itu lah yang saya laporkan ke Presiden,"
Merdeka.com, Mesiotda - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya merupakan perwakilan Pemerintah dalam memutuskan terkait status aktifnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meskipun sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
"Saya mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/2).
Kemendagri pun menghormati desakan serta anggapan Ahok harus diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut dia polemik ini sudah diputuskan secara matang. Apalagi, sudah dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, kata Tjahjo pernah menghadapi situasi serupa. Saat itu, Kemendagri melakukan pemberhentian sementara terhadap beberapa kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum tertentu.
Tjahjo meyakini pertimbangan pihaknya terkait status Ahok. Hal tersebut pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Selama Kemendagri sudah punya pemahaman dan keyakinan secara hukum, itu lah yang saya laporkan ke Presiden," ucapnya.