"Nanti bisa digugat di PTUN, pasti presiden kalah, kan jadi malu sendiri."
Merdeka.com, Mesiotda - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan dengan posisi hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama bakal menuai gugatan yang ada apabila kembali menjabat.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus memperpanjang masa kerja Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono hingga pelantikan gubernur terpilih.
"Sebaiknya Plt Gubernur Sumarsono dilanjutkan jabatannya hingga pelantikan Gubernur Jakarta yang baru," ujar Romli di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Apalagi, lanjut Romli Presiden tak perlu lagi mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perpanjangan Gubernur DKI Basuki. Sebab, hal itu rawan digugat secara hukum.
"Nanti bisa digugat di PTUN, pasti presiden kalah, kan jadi malu sendiri. Berhentikan saja (Ahok) itu jalan terbaik," kata Romli.
Selain itu, Romli menilai kelanjutan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar undang-undang. Ditambah, adanya wacana hak angket yang digalang dewan terkait posisi Gubernur DKI sekarang ini.
"Jika Ahok tetap dilanjutkan sebagai Gubernur Jakarta maka Presiden Jokowi akan melanggar dua undang-undang. Yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Itu bisa berpeluang di-impeachment di DPR RI," tuturnya.