MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. SMART CITY

Pemprov Papua beri kemudahan investor dengan perizinan online

"Hanya masalahnya, pemberlakuan sistem 'online' masih terkendala jaringan internet di Papua yang secara keseluruhan belum sebagus di luar Papua,"

©2017 Merdeka.com Editor : Anton Sudibyo | Kamis, 13 April 2017 13:33

Merdeka.com, Mesiotda - Perkembangan teknologi saat ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh sejumlah pihak. Berbagai kemudahan pelayanan bisa dilakukan di era modern saat ini. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat yang berupaya memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi.

Kemudahan tersebut dilakukan melalui keberadaan perizinan "online" atau daring. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Jhoni Way, di Jayapura, Kamis (13/4), mengatakan perizinan online ini merupakan kerja sama pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya masalahnya, pemberlakuan sistem 'online' masih terkendala dengan jaringan internet di Papua yang secara keseluruhan belum sebagus di luar Papua," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut Jhoni, selain keberadaan perizinan 'online', pihaknya juga mempermudah implementasi dari regulasi-regulasi yang ada sehingga dapat memberikan peluang bagi investor. "Perizinan 'online' ini merupakan satu langkah positif yang dibuat gubernur untuk mempercepat investasi di Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu, pencanangan 2016 sebagai tahun investasi di Papua juga bertujuan untuk membuka peluang serta kesempatan bagi investor masuk ke Bumi Cenderawasih. "Sistem perizinan 'online' ini, hari demi hari terus kami benahi sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk meningkatkan peluang investasi di Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya pun mengklaim realisasi investasi di wilayahnya sejak lima tahun ini menunjukkan tren yang meningkat meskipun tidak signifikan.

(AS)
  1. Pelayanan
  2. Investasi
KOMENTAR ANDA