"Posisi masih diolah di tim hukum, masih ada waktu karena kan ada tujuh hari."
Merdeka.com, Mesiotda - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait pulau proyek reklamasi dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono mengungkapkan bakal memikirkan langkah hukum serta analisa terbaik dalam menentukan perkara tersebut. Pihaknya melalui divisi biro hukum Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan rundingan.
"Belum ada laporan. Belum tahu persis. Tim hukum bekerja dulu, baru lapor kepada gubernur. Kemudian baru kita tentukan posisi, apakah banding atau tidak. Posisi masih diolah di tim hukum, masih ada waktu karena kan ada tujuh hari," ujar Sumarsono di Jakarta, Jumat (17/3).
Sumarsono menjelaskan soal admnistrasi pengadilan, Pemprov DKI diberi kesempatan menentukan langkah hukum sebagai tergugat selama tujuh hari. Jajarannya bakal menghormati keputusan pengadilan.
Namun, kata Soni sapaan akrabnya buat mempertajam kebijakan selanjutnya, dengan kemungkinan Jalur hukum yang berpotensi menjadi solusi terbaik ke depannya.
"Belum, kan masih diantisipasi status hukumnya dulu, status hukumnya dulu baru kita pertajam dulu, baru kemudian apakah kita banding, kemudian kalah. Kalau kalah mereka menang, lalu kita bagaimana, (pulau) untuk apa itu, lalu dibicarakan berikutnya, sekarang yang penting adalah dari aspek hukumnya dulu," ujarnya.