MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. INFO AKTUAL

Pelantikan tidak sah, para pejabat ini tak boleh gunakan uang negara

“Ini karena sudah ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat itu melanggar peraturan perundang-undangan,"

©2017 Merdeka.com Editor : Anton Sudibyo | Rabu, 29 Maret 2017 10:16

Merdeka.com, Mesiotda - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pejabat negara yang diangkat secara tidak sah dalam menandatangani pengeluaran anggaran harus mengembalikan sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, hal itu dinilai sebagai kerugian negara.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono menjelaskan momen pelantikan pejabat yang dilakukan Gubernur Aceh Abdullah Zaini di akhir masa jabatannya tak berhak menggunakan anggaran negara.

“Ini karena sudah ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat itu melanggar peraturan perundang-undangan, salah satu buktinya bahwa calon petahana tidak mendapat izin tertulis dari Mendagri, sehingga itu (pengangkatan) tidak sah,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu enggan mengomentari lebih jauh sikap yang diambil Gubernur Aceh terkait surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Prinsipnya, pejabat yang tidak sah bila mana mengeluarkan anggaran dianggap kerugian negara,” katanya

Sebelumnya, Mendagri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh terkait pelantikan pejabat diakhir periode yang dianggap tak memenuhi rekomendasi pemerintah pusat.

Hal itu berdasarkan ketentuan yang tertera pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Lengkapnya pasal tersebut berbunyi; “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

(AS)
  1. Pelantikan Pejabat
KOMENTAR ANDA