Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) no 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemilihan Suara.
Merdeka.com, Mesiotda - Presiden Joko Widodo memutuskan hari libur nasional pada hari pemilihan kepala daerah secara serentak. Pada tanggal 15 Februari masyarakat diimbau menggunakan hak pilihnya secara langsung.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) no 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemilihan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai hari libur nasional.
Dalam turunannya ditimbang pada tiga poin yang berisi dari salinan yang diterima merdeka.com yaitu:
a. Memberikan yang seluas luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
b. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur dan diliburkan, terakhir.
c. Melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan turunan pasal melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 7 tahun 2016 atas perubahan kedua peraturan komisi pemilihan umum nomer 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal dan waktu pemilihan suara yaitu hari Rabu, tanggal 15 Februari.
Dalam salinan ditandatangi langsung oleh Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang Undangan bertandatangan Muhamad Rokib.