Dengan menggandeng BPKP, dapat membantu Pemkab Badung dalam mengimplementasikan Informasi Managemen Daerah.
Merdeka.com, Mesiotda - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan BPKP Perwakilan Bali untuk mmewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
"Kami menggandeng BPKP untuk memberikan pemahaman tentang sistem penganggaran dan perencanaan pemerintahan yang baik dan bersih," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Adi Arnawa di Ruang Krya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, seperti dilansir dari antara, Selasa (23/5).
Dengan menggandeng BPKP, kata Adi Arnawa, dapat membantu Pemkab Badung dalam mengimplementasikan Informasi Managemen Daerah (Simda) perencanaan (e-Planning), e-Musrenbang dan e-budgeting dalam penyusunan penganggaran pemerintah daerah. Sehingga dapat terwujud penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai amant Undang-Undang Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan sistem perencanaan dan penganggaran yang berbasis teknologi dan terintegrasi.
"Sistem perencanaan disertai dengan sistem penganggaran yang baik merupakan langkah untuk menentukan tindakan implementasi pembangunan daerah menjadi lebih baik," ujarnya.
Ia mengharapkan, pegawai Pemkab Badung mampu meningkatkan pengetahuan tentang aparatur perencana sehingga dapat lebih terampil memanfaatkan teknologi yang ada.
"Kami juga mengharapkan aparatur sipil negara di daerah ini mampu mengaplikasikan dalam mengelola dan menggunakan anggaran dengan menjunjung prinsip efektivitas, efisien, akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto mengatakan, BPKP siap memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyususun dokumen perencanaan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami siap membantu dalam sistem Simda berbasis teknologi informasi sehingga sistem perencanaan pembangunan daerah dapat terwujud secara transparan dan obyektif sehingga dapat mencegah terjadinya intervensi dalam proses penganggaran pemerintah daerah," ujarnya.