MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. BEST PRACTICE

Layanan BMW di Sidoarjo, 100 persen online

Dengan layanan ini, warga yang membutuhkan layanan tak perlu datang ke kantor kecamatan karena layanannya 100 persen bersifat online.

©2017 Merdeka.com Editor : Anton Sudibyo | Kamis, 30 Maret 2017 10:31

Merdeka.com, Mesiotda - Orang bisa bicara apa saja, tetapi angka tak pernah bisa berbohong. Tak ada yang bisa menyanggah bahwa Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu tujuan investasi yang menarik saat ini. Kabupaten Sidoarjo bahkan mampu masuk dalam lima besar daerah tujuan investasi favorit di Indonesia.

Pada 2015, Kabupaten Sidoarjo mampu menyedot investasi senilai Rp22,8 triliun. Lalu, pada semester pertama 2016, investasi yang masuk ke daerah ini bisa mencapai Rp8 triliun. Kemudahan perizinan menjadi senjata andalan Kabupaten Sidoarjo untuk memenangkan persaingan dengan daerah lain. Di Kabupaten Sidoarjo, aneka perizinan bisa diselesaikan dalam tempo singkat berkat penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPADU). Di Sidoarjo, aneka perizinan bisa selesai pengurusannya dalam 3 hari.

Begitu hebatnya SIPPADU yang dikembangkan oleh Kabupaten Sidoarjo ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar daerah-daerah lain mereplikasikannya. SIPPADU juga memperoleh penghargaan ranking pertama dari Kemenpan RB sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik "Kategori A ".

Pemanfaatan teknologi informasi di Kabupaten Sidoarjo memang sudah sedemikian rupa luas dan dalam. Apalagi, setiap instansi di Kabupaten Sidoarjo memang didorong untuk melakukan inovasi-inovasi baru. BMW (Berkas Mlaku Dewe/Dokumen Jalan Sendiri) adalah salah satu di antara inovasi baru itu. Aplikasi BMW awalnya dikembangkan di Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Aplikasi ini merupakan terapan dari Program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan Sukodono) yang berhasil mengantarkan Sukodono sebagai Kecamatan Terbaik se-Jawa Timur tahun 2015 silam.

Aplikasi BMW ini memanfaatkan jaringan internet untuk menyederhanakan dan memudahkan pelayanan yang terintregasi dengan 19 desa di Kecamatan Sukodono. Dengan layanan ini, warga yang membutuhkan layanan tak perlu datang ke kantor kecamatan karena layanannya 100 persen bersifat online.

Aplikasi BMW ini, menurut Camat Sukodono, Ainur Rahman, menggunakan web base yang mengintegrasikan semua data dari 19 desa yang ada di wilayahnya. “Basisnya adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal,” kata Ainur. NIK itu sudah tersimpan di server milik Kantor Kecamatan Sukodono. “Dari data NIK itu, pengurusan administrasi seperti pembuatan surat kelahiran/kematian, surat pengantar KTP/KK, surat domisili, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa memanfaatkan aplikasi ini,” tambahnya.

Dalam sistem kerja pada aplikasi ini, berkas dari desa dikirimkan ke kecamatan lewat aplikasi BMW itu. Berkas tersebut lalu diterima oleh petugas kecamatan untuk dicek kelengkapannya. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dikirimkan ke pimpinan kecamatan untuk dibubuhi stempel dan tanda tangan elektronik.

Fitur tanda tangan dan stempel elektronik ini menggunakan sistem barcode yang berbeda untuk setiap layanan administrasi. Masyarakat dapat memonitor berkas layanan secara real time, serta pemberitahuan pengambilan hasil layanan akan dikirimkan langsung ke nomer handphone pemohon. Dengan adanya inovasi BMW ini, masalah antrean yang panjang serta prosedur berbelit-belit dapat terpecahkan.

Waki Bupati Kabupaten Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sedari awal memberikan dukungan terhadap munculnya inovasi-inovasi yang ada di institusi pemerintahan di wilayahnya. “Kami malah mendorong,” ujarnya. Salah satu bentuk dukungan itu antara lain adalah dengan keluarnya dua buah peraturan bupati (Perbup) guna mendorong perkembangan itu.

Dua Perbup itu masing adalah Perbup No 28/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Perbup No 52/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dengan adanya Perbup tersebut, tanda tangan dan stempel elektronik mendapatkan pengakuan yang sama dengan tanda tangan dan stempel asli. “Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi BMW yang mulai dikembangkan pada 2013 ini antara lain terletak pada pemanfaatan fitur tanda tangan dan stempel pun elektronik itu,” ujar Syaifudin.

Dengan adanya pengakuan terhadap keabsahan tanda tangan dan stempel elektronik ini, para pejabat dapat memberikan layanan meskipun mereka sedang tidak ada di kantor.

Camat Sukodono menambahkan, meski tak ditandatangani langsung dan tak menggunakan “stempel basah”, keamanan dokumen yang dibuat melalui layanan BMW ini tetap akan terjaga dengan baik karena dokumen tersebut telah diamankan menggunakan QR Code. QR Code itu dapat diverifikasi secara online untuk mengetahui keaslian dokumen hasil layanan. “Setiap kertas yang di print out, memiliki barcode sebagai tanda kerahasiaan pemilik dokumen,” tutur Ainur.

Sedangakan untuk penerapan tanda tangan elektronik dan stempel elektroniknya adalah dengan menggunakan aplikasi berbasis android pada ponsel Camat yang juga dapat diverifikasi keasliannya lewat website.

Keistimewaan lain dari layanan BMW ini terletak pada keterbukaannya. Masyarakat, kata Ainur, bisa memantau perjalanan dokumen itu, Apakah sedang diteliti, apakah ada persyaratan yang kurang, apakah sudah lengkap, apakah sudah ditandatangani, apakah sudah selesai.

Masyarakat dapat melihat semua itu melalui fitur tracking system atau pelacakan berkas yang disediakan dalam aplikasi ini. “Jadi, camat tak bisa main-main dan mengulur-ulur waktu pelayanan,” tandasnya. Di sisi lain, orang juga tak lagi membutuhkan jasa calo dalam pengurusan aneka rupa dokumen.

Biasanya, kalau ada calo, hukum yang berbicara akan berubah. Layanan tercepat akan diberikan kepada mereka yang membayar pungli paling besar. “Sekarang, cara sekarang itu sudah tidak bisa dilakukan lagi,” tandas Ainur.

Untuk mendapatkan suatu pelayanan melalui aplikasi ini, warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga, KTP, dan nomor handpone. Setelah itu data pemohon diinput kedalam database. Contohnya saja dalam mengurus kepindahan, petugas akan mengisi data yang dibutuhkan seperti nama, alamat, dan tempat tujuan pindah. Setelah itu, berkas dikirim kepada kepala desa untuk mendapatkan persetujuan. Bagi yang sudah terdaftar cukup hanya dengan memasukan NIK.

Kemudian, dengan menggunakan komputer atau ponsel, kepala desa akan mengecek berkas yang dikirim petugas desa. Satu per satu item dipelototi. Berkas yang sudah selesai dicek dikirim ke HP camat. lalu camat tingggal menyetujui pengajuan itu. Tinggal klik dari HP surat pun sudah jadi. Ketika memberikan persetujuan, secara otomatis informasi itu langsung terkirim ke komputer desa.

Nah uniknya, setelah berkas selesai sampai kembali ke Kepala Desa. Pemohon akan mendapat SMS dari sistem layanan desa yang berisi pemberitahuan bahwa berkas yang diajukan telah selesai diproses. “Jika dalam beberapa jam berkas tersebut tidak diambil oleh pemohon, para petugas desa akan mengatarkan ke rumah warga tersebut,” kata Ainur.

Kemudahan pelayanan ini di Kecamatan Sukodono diakui oleh warganya, Nurul Faizun. Wanita 26 tahun itu mengaku pelayanan adminitrasinya cukup mudah dan tak berbelit-belit. Ia sedang mengurus surat kepindahan karena harus mengikuti tempat tinggal suaminya. “Saya dilayani sangat cepat, hanya dalam waktu 10 menit berkas yang saya inginkan sudah jadi,” ujar perempuan muda ini.

Tak hanya warganya, Kepala Desa Pekarungan, Sri Udjiati mengatakan dengan adanya inovasi ini, tugasnya sebagai kepala desa sangat terbantu. Semua berkas dapat diselesaikan dengan cepat. Biasanya, Sri harus mendatangi pihak kecamatan untuk sebuah permohonan berkas. Dan waktu yang dibutuhkan bisa mencapai satu dua hari, karena banyaknya berkas yang harus diperiksa oleh pegawai kecamatan sebelum ditandatangani oleh camat. “Dengan adanya sistem tersebut, saya bisa melani masyarakat dengan cepat,” kata Sri.

Hal lain yang tak kalah penting, sejak penerapan aplikasi ini pada 2013, Kecamatan Sukodono sudah mengurangi penggunaan kertas dalam urusan administrasi. Kertas hanya digunakan untuk mencetak surat atau keputusan yang sudah mendapat persetujuan dari kepala desa dan camat. Tak ada lagi berkas yang menumpuk di meja pelayanan atau pun di meja camat.
Tiga Tipe

Camat Ainur menuturkan, pemanfaatan aplikasi BMW ini diberlakukan pula di semua desa di Kecamatan Sukodono. “Jadi,” ujarnya, “sebenarnya ada tiga jenis layanan yang bisa dilakukan dengan aplikasi ini.” Layanan pertama dikenal dengan layanan tipe A, yaitu layanan yang selesai di tingkat Kepala Desa. Contohnya, pengurusan surat pengantar menikah. “Ini sangat cepat pengurusannya,” tandas Ainur.

Yang kedua, adalah layanan tipe B, yang membutuhkan tanda tangan camat tetapi tak ada dokumen-dokumen lain yang kudu diperiksa dengan ekstra teliti. Masuk dalam kategori ini, dokumen pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pindah datang, dan pengantar pembuatan KTP.

Yang ketiga, layanan tipe C, yaitu untuk penerbitan dokumen yang harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu seperti pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada tahap yang berbeda. Khusus yang masuk kategori layanan tipe C ini, pemohon harus mengisi formulir secara online, serta melampirkan berbagai dokumen pendukung yang telah di-scan. Setelah itu, operator kecamatan akan memverifikasi kebenaran berkas-berkas tersebut. Kemudian, ketika berkas telah lengkap pemohon akan mendapatkan notifikasi untuk jadwal peninjauan ke lapangan. “Tetapi, tetap saja tak akan lama. paling lama satu hari sudah selesai,” kata Ainur.

Jangan kaget, menurut Ainur, untuk kecanggihan layanan ini, ternyata dompet yang harus dirogoh tak perlu terlampau tebal. Untuk menciptakan aplikasi ini tergolong murah. Kecamatan Sukodono hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp45 juta untuk pembangunan aplikasi dan Rp10 juta untuk pelatihan aplikasi kepada operator kecamatan dan desa. Selain itu, masing-masing pemeintah desa juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 7 juta untuk pemasangan kebutuhan perlengkapan di desa selaku klien dan pelatihan kepada masyarakat desa.

Karena itu, Ainur yakin, semua kecamatan dan desa di Indonesia mampu mengembangkan aplikasi ini. “Kami sendiri sekarang sedang mengembangkan BMW ini agar dapat terkoneksi langsung dengan berbagai dinas terkait seperti Dinas Kependudukan, dan sebagainya.” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sidoarjo, Siswojo juga mengaku tengah mendorong agar kecamatan lain di wilayah Sidoarjo mereplikasi aplikasi yang dikembangkan di Sukodono ini. “Ini aplikasi bagus,” ujarnya.

 

(AS)
  1. Pelayanan
  2. Inovasi
KOMENTAR ANDA