MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. BEST PRACTICE

Ini dia trio daring pendongkrak PAD dan kinerja pegawai di Jawa Barat

Pada 2015, Pemprov Jabar mampu meraup pajak kendaraan bermotor hingga Rp9,6 triliun, dan tahun 2016 naik lagi menjadi Rp10,14 triliun.

©2017 Merdeka.com Editor : Anton Sudibyo | Selasa, 28 Februari 2017 11:46

Merdeka.com, Mesiotda - Pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi daring (online) dan pembukaan outlet layanan Samsat di berbagai daerah mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Bukan hanya itu, Jabar juga telah memiliki aplikasi untuk meningkatkan kinerja pegawai dan aplikasi terkait perizinan.

Sejak penerapan elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (e-samsat) pada 2014, masyarakat tidak perlu mengantri lagi di loket-loket Kantor Samsat. Kini, pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai (ATM) sejumlah bank. Beberapa di antaranya adalah Bank Jabar Banten (BJB), BNI, BRI, BCA, dan BTN. “Jika digabungkan, ada sekitar 64.000 ATM yang dapat melayani baik di Indonesia maupun di luar negeri,” kata Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan saat ditemui pertengahan Februari 2017.

Aher menyebut, e-samsat ini benar-benar memudahkan akses masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. E-samsat, ujar Aher, mengakomodasi masyarakat yang sibuk dan malas untuk datang ke Kantor Samsat. Sejak diluncurkan tahun 2014, inovasi ini terus mendongkrak pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Pada 2015, Pemprov Jabar mampu meraup pajak kendaraan bermotor hingga Rp9,6 triliun, dan tahun 2016 naik lagi menjadi Rp10,14 triliun. Angka ini merupakan lompatan besar mengingat bahwa pada 2013, pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jabar baru mencapai Rp4,571 triliun. Tahun ini ditargetkan pendapatannya mencapai Rp10,7 triliun. “Masyarakat yang sedang berada di luar negeri pun dapat membayar pajak kendaraan melalui ATM BNI,” ujar Aher.

Untuk meningkatkan pemanfaatan aplikasi e-Samsat ini, Gubernur Jabar mengeluarkan surat bernomor 973/1343-Dispenda tertanggal 26 Maret 2016 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM oleh para PNS. Surat edaran ini juga memberikan rincian tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan lewat ATM secara detail. “Langkah awalnya, dengan mengirim pesan singkat yang berisi nomor rangka dan nomor induk kependudukan (NIK) ke nomor 08112119211. Dari situ akan ada balasan dari Short Message Service (SMS) Gateway mengenai kode bayar. Kode inilah yang dimasukkan saat wajib pajak membayar via ATM,” ujar Aher, panggilan akrab Sang Gubernur.

Wajib pajak masih punya pilihan cara lain. Yakni, dengan langsung datang ke ATM. Lalu, masukkan kode bayar Provinsi Jabar 32 dan masa berlaku pajak yang ditulis dengan format ddmmyyyy (tanggal, bulan, dan tahun) tanpa spasi. ATM akan memberikan rincian jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan pembayaran model ini, wajib pajak tak perlu memasukkan informasi tentang NIK karena bank sudah memiliki catatan tentang identitas nasabahnya. Nah, setelah pembayaran lewat ATM dilakukan, struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM itu sudah berlaku setara dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Akan tetapi, demi menghindari kelunturan pada struk ATM, maka wajib pajak diharapkan segera menukarnya ke kantor Samsat, Samsat keliling, dan gerai Samsat drive thru yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Aher juga menyatakan bahwa polisi sudah memberikan jaminan untuk tidak menilang pemilik kendaraan yang sudah memiliki struk pembayaran pajak dari ATM ini.

Kampanye pembayaran lewat bank, termasuk rayuan kepada para PNS ini, memang cukup berhasil dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan. Menurut Aher, setelah diberikan kemudahan, masyarakat jadi lebih bersemangat untuk membayar pajak kendaraan. “Metode pembayaran pajak kendaraan lewat ATM ini juga merupakan dukungan terhadap kampanye gerakan nasional non-tunai,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Dadang Suharto, menjelaskan, potensi pajak kendaraan bermotor di Jabar sangat besar. “Tercatat, ada 16 juta unit. Sekitar 75 persen di antaranya kendaraan roda dua, dan 25 persen beroda empat atau lebih,” tandasnya. Pembayaran pajak ini terbagi dua wilayah Kepolisian Daerah (Polda), yakni Jawa Barat sebanyak 74 persen dan 26 persen di bawah Polda Metro Jaya. Wilayah di Polda Metro Jaya, seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok I dan Kota Depok II Cinere.

Layanan e-samsat tidak berjalan sendirian. Untuk menunjang keberhasilan program peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar juga terus membangun infrastruktur pendukung. Saat ini, ada 34 samsat induk, 2 samsat drive thru, 14 outlet samsat milik Bapenda, 1 samsat corner, 1 samsat nite, 68 armada samsat keliling, 46 armada samsat gendong, dan 25 samsat di Kantor Cabang Pembantu BJB. “Ini untuk melengkapi e-samsat dan membuat masyarakat punya banyak pilihan dalam membayar,” terang Dadang. Aneka layanan penerimaan pajak kendaraan ini dilakukan dengan mengedepankan lima prinsip, yakni mudah, efisien, cepat, memangkas birokrasi, dan aman. Dadang mengatakan pihaknya mengusahakan tidak terjadi tatap muka antara petugas dengan wajib pajak. “Sekalian memberantas praktek percaloan,” tegasnya.

Dadang menambahkan, saat ini Pemprov Jabar masih membuka kesempatan kepada bank yang mau bermitra dengan syarat hanya boleh memungut biaya administrasi maksimal sebesar Rp5.000. “Khusus BJB tidak ada biaya administrasi. Kami bank pemerintah jadi tidak boleh mengambil retribusi dari masyarakat,” ujar Megi Nurdayani, perwakilan BJB yang hadir saat kunjungan Tim Kemendagri di Kantor Gubernur Jabar.

Megi menerangkan bagi masyarakat yang masih bingung dan belum memahami bisa datang langsung ke kantor BJB. Pihaknya siap mengedukasi dan menjelaskan tata cara dalam pembayarannya. Khusus yang belum mempunyai rekening bank bisa sekalian membukanya. Hal ini memang menjadi syarat mutlak sehingga memudahkan verifikasi antara nomor rekening dan NIK. “Petugas kami akan menuntunnya hingga pembayaran melalui ATM,”tuturnya.

Pemprov Jawa Barat menyadari bahwa sebagian wilayahnya masih terbilang susah diakses. Nah, untuk menjangkau daerah-daerah semacam itu, diluncurkanlah layanan yang diberi nama Samsat Gendong. “Jika masyarakat perkotaan malas membayar karena malas mengantre, masyarakat pedesaan malas karena jarak yang jauh ke Kantor Samsat,” ujar Dadang.

Dua karakteristik masyarakat ini sangat dipahami betul oleh Pemprov Jabar sehingga meluncurkan e-samsat dan Samsat Gendong. Setiap tim Samsat Gendong Terdiri dari empat orang. Mereka berasal dari Bapenda, kepolisian, bank, dan asuransi Jasa Raharja. Setiap tim dilengkapi dua sepeda motor, perangkat pembayaran, dan satelit yang terhubung dengan jaringan perbankan. Tim Samsat Gendong juga kerap singgah ke pusat keramaian, seperti masjid selepas sholat jumat, pabrik, sekolah, dan perkantoran. “Ini merupakan layanan jemput bola sebagai komitmen kami melayani masyarakat,” terang Dadang.

Samsat Gendong juga berperan besar dalam mendongkrak penghasilan asli daerah (PAD). Hasil keliling dan pontang-panting ke daerah dengan medan yang cukup sulit mencapai Rp472 miliar pada tahun lalu. Sementara untuk kawasan pabrik, Pemprov Jabar membuka layanan Samsat Nite yang buka pada malam hari. Samsat Nite ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang harus bekerja pada siang hari hingga tak punya waktu untuk membayar pajak. Samsat Nite ini sekarang baru beroperasi di Cimahi yang sebagian besar penduduknya bekerja di kawasan industri dan perkantoran di Kota Bandung. Layanan di Samsat Nite ini mirip dengan layanan Samsat Corner yang ada di Karawang yang mayoritas penduduknya pendatang, petani, dan bekerja di pabrik.

Sayangnya, e-samsat dan Samsat Gendong masih sebatas pembayaran pajak tahunan. Namun, Inovasi ini belum dapat mengakomodasi perpanjangan pajak lima tahunan dan balik nama. Kedua jenis pembayaran itu memang memerlukan cek fisik secara langsung. Pemprov Jabar dan Polda Jabar tengah merumuskan untuk mengakomodasi semua jenis pembayaran. “Kita buka kemungkinan itu,” kata Dadang.

E-Samsat bukan satu-satunya aplikasi yang dikembangkan oleh Pemprov Jabar untuk memperbaiki layanannya. Pemprov Jabar juga mengembangkan layanan daring bernama Simpatik. Aplikasi ini dimanfaatkan untuk menjembatani perusahaan atau pengusaha yang ingin berinventasi dengan aplikasi Simpatik besutan Dinas Penanaman Modal dengan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Menurut Aher, aplikasi Simpatik ini merupakan turunan dari open source dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bernama Sistem Informasi Cerdas Pelayanan Perizinan Untuk Publik (Sicantik).

Dinas PMPTSP mengubah namanya menjadi Simpatik dengan sejumlah modifikasi. Kadis PMPTSP, Dadang Mohamad, mengatakan modifikasi ini dilakukan sendiri oleh ahli IT Dinas PMPTSP dan Kominfo tanpa melibatkan pihak ketiga. Aplikasi ini dipayungi empat aturan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Perpres Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran PTSP, dan Pergub Jabar Nomor Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Simpatik.

Aplikasi ini mulai dimanfaatkan sejak 2014, setahun setelah Pemprov Jabar menerima sosialisasi tentang Sicantik dari Kominfo. Melihat perkembangan di lapangan dan kebutuhan masyarakat, Dinas PMPTSP menambahkan sejumlah fitur pada aplikasi ini. “Agar user friendly,” ujar Dadang Mohamad.

Ia menjelaskan, aplikasi Simpatik ini memberikan kemudahan dan transparansi pengurusan izin usaha dan investasi. “Masyarakat dapat mengajukan izin, mendaftarkan, dan memasukan berkas persyaratan hanya secara daring,” katanya. Kemudian, mereka dapat mengikuti perkembangan pengurusan izinnya di web. Setiap jenis perizinan telah ada syarat dan keterangan lamanya waktu pengurusan. Jika ada masalah atau kekurangan data, aplikasi akan mengirimkan pemberitahuan. Bagi masyarakat yang merasa ada yang tidak beres, Simpatik punya fitur pengaduan sehingga sangat transparan dan bisa diketahui semua orang.

Dadang menjamin kekuatan server dalam melayani masyarakat karena dikelola secara baik oleh ahli IT di Dinas Kominfo Jabar. Simpatik ini juga ditopang oleh layanan gerai di Kota Bogor, Garut, dan Cirebon, serta mobil keliling. Sama seperti e-samsat, Simpatik membuat petugas dan pengurus izin tidak akan bertemu sehingga menghindari praktek percaloan dan pungli.

Keberadaan Simpatik ini telah meningkatkan investasi dari Rp90 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp105 triliun pada tahun lalu. “Layanan baik, maka investasi datang. Investor banyak mengincar sektor manufaktur dan otomotif di Karawang dan Purwakarta,” terangnya.

Pendapatan yang melimpah dari e-samsat dan Simpatik ini dialokasikan Pemprov Jabar untuk menutupi pemotongan anggaran transfer dari pusat. Aher menceritakan pemotongan anggaran sebesar Rp460 miliar tidak membuat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jabar goncang.

Selain itu, untuk mendorong agar semua pegawai mau berkinerja baik, Pemprov Jabar juga mengembangkan aplikasi yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Aplikasi ini terintegrasi dengan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). TPP ini menghilangkan sistem honor.

Pegawai akan mendapatkan tunjangan pasti dan sisanya diperoleh berdasarkan kinerjanya. Besarannya terus berubah, awal diterapkan tahun 2011 -2012, porsinya 80 persen tunjangan pasti dan 20 persen dari kinerja. Tahun 2016, porsinya menjadi 70:30 dan sekarang 45:55.

Kepala BKD Jabar, Sumarwan HS, mengatakan sistem TPP ini membuat PNS tidak lagi bisa membuat pekerjaan yang tidak jelas. Gubenur dan kepala dinas hingga jabatan fungsional paling bawah telah membuat kontrak tentang rencana kerja dalam satu tahun. Indikator penilaian berdasarkan beban kerja, tempat kerja apakah di pusat kota atau daerah terpencil, kondisi kerja yang meliputi resiko, dan kelangkaan profesi.

Sistem TPP ini memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai. Nilai tunjangan untuk staf paling rendah adalah antara Rp1,75 juta dan Rp3,75 juta, eselon II Rp28,4 juta-Rp36 juta. Untuk menghilangkan kecurangan nantinya para pegawai harus melaporkan posisinya menggunakan Global Positioning System (GPS) dengan aplikasi telepon seluler android.

Pengoperasian e-samsat, Simpatik, dan TPP mampu menstabilkan keuangan daerah saat harus menerima 29.000 PNS dari kota dan kabupaten. Jumlah ini melonjak signifikan dari sebelumnya hanya 13.400 PNS. Pemindahan tanggung jawab ini karena pengalihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan ke Provinsi sebagai akibat dari pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

TPP juga jadi bahan Gubernur untuk melakukan mutasi dan promosi secara transparan. Ini membuat Gubernur tidak ada beban psikologi dalam proses mutasi. Apalagi mutasinya ke tempat yang dianggap “air mata”. Tidak ada lagi, kedekatan dengan atasan dan suap-menyuap untuk mendapatkan jabatan tertentu. Juga menghilangkan sebutan dinas air mata dan mata air. “Anggaran belanja untuk pegawai menjadi efisien dan kinerja mereka terus meningkat,” kata Sumarwan. Begitu cara Pemprov Jabar memperbaiki layanan publiknya lewat pengembangan aplikasi yang bermanfaat.

(AS)
  1. Penataan Kota
  2. Inspirasi
KOMENTAR ANDA