MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. BEST PRACTICE

Kembangkan Kebun Raya, ini arah pembangunan Kabupaten Kuningan

"Terlebih karena kawasan Kebun Raya berdampingan dengan Taman Nasional Gunung Ciremai, yang hampir separuh kawasannya ada di Kabupaten Kuningan."

Kebun Raya Kuningan. ©2017 Merdeka.com Editor : Anton Sudibyo | Senin, 13 Februari 2017 13:08

Merdeka.com, Mesiotda - Setiap hari, Asep Zulkarnaen menempuh perjalanan lebih dari 40 Km menuju tempat tugasnya. Meski terbilang jauh, bukan halangan baginya untuk berbakti pada negeri. Lantaran, jiwanya yang akrab dengan lingkungan mendapat ruang ekpresi dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kebun Raya Kuningan.

Pemerintah Kabupaten Kuningan semakin bersemangat menata kebun raya ini sebagai langkah nyata untuk mewujudkan dari visinya menjadi Kabupaten Konservasi.

Pada 2 Februari 2006 silam, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama-sama masyarakat Kabupaten Kuningan telah mendeklarasikan diri menjadikan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. Kepentingan pengusulan Kabupaten Konservasi yang esensial adalah kepentingan penyelamatan sumberdaya alam dan lingkungan jangka panjang bukan semata untuk kepentingan politis.

Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, ada beberapa tujuan bagi Kuningan menjadikannya sebagai Kabupaten Konservasi. Pertama, meletakkan landasan pengembangan wilayah berbasis keseimbangan pemanfaan, pelestarian dan pengawetan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kuningan. Kedua, memberikan kejelasan arah pembangunan daerah dalam kaitannya dengan konservasi sumber daya alam dengan program dan kegiatan yang nyata di lapangan.

"Dan yang ke tiga, terciptanya kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan terjaganya kawasan, peran dan fungsi konservasi di wilayah Kabupaten Kuningan," kata Acep.

Tentu saja, sambung Acep, pilihan menjadi Kabupaten Konservasi ini bukan datang tiba-tiba. Pihaknya menyebut bahwa langkah itu merupakan langkah nyata dari visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

"Dengan Iman dan Takwa Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata Termaju di Jawa Barat Tahun 2025. Itu payung besarnya,” paparnya.

Dalam mewujudkan visi itu, terdapat misi yang telah dirumuskan. Kabupaten Kuningan sendiri memiliki enam misi Pembangunan Jangka Panjang. Pertama, mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berakhlaq mulia. Ke dua, mewujudkan agribisnis yang tangguh dalam kerangka agropolitan. Ke tiga, mewujudkan pariwisata alam yang maju.

Ke empat, mewujudkan pemerataan pembangunan Daerah. Ke lima, mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan. Dan yang ke enam, mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, dan dinamis.

"Dari enam misi tersebut, dalam rangka pelestarian sumber daya alam dititikberatkan pada misi ke lima. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan," kata Acep.

Misi ini, adalah mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan berfokus pada pemanfaatan jasa lingkungan melalui pelestarian kawasan lindung dan kawasan budidaya guna mencapai Kabupaten Konservasi. Lalu peningkatan konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air, hutan, lahan, dan tambang. Kemudian peningkatan penerimaan daerah dari jasa lingkungan. Serta peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana alam.

Dengan berbasis pada kebijakan itu, beragam program diarahkan pada semangat konservasi dan pelestarian alam. Beberapa programnya antara lain, perubahan fungsi Gunung Ciremai menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), pembangunan waduk dan penempatan hutan kota, dan pembangunan Kebun Raya Kuningan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kebun Raya Kuningan, Asep Zulkarnaen mengatakan, pembangunan kebun raya ini merupakan langkah nyata Kabupaten Kuningan untuk menyelaraskan pembangunan dengan potensi dan kondisinya. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya.

"Kemudian dalam pelaksanaanya, diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebun raya Kuningan," katanya.

Kebun Raya Kuningan sendiri, sambung Asep, tak hanya sebagai kawasan konservasi semata. Ini merupakan wahana penelitian, penunjang pendidikan, dan pariwisata.

"Terlebih karena kawasan Kebun Raya berdampingan dengan Taman Nasional Gunung Ciremai, yang hampir separuh kawasannya berada di Kabupaten Kuningan," paparnya.

Sementara itu pejabat pengelola sebelumnya, Maryono mengatakan, Kebun Raya Kuningan memiliki luas hingga 164 hektare ini. Adapun topografinya berbukit-bukit dengan ketinggian mulai dari 490 hingga 870 meter di atas permukaan laut. Dengan kawasan yang luas itu tentunya dibutuhkan sumberdaya manusia yang luas pula.

"Tapi, hingga kini kebun raya terluas di Indonesia ini hanya dikelola oleh lima orang PNS dan 15 orang tenaga harian lepas," kata Maryono yang kini menjabat sebagai sektretaris kecamatan.

Meski sudah mendapatkan promosi jabatan, tapi hati Maryono masih tertambat di Kebun Raya Kuningan. "Karena status Kebun Raya Kuningan yang merupakan sebuah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Badan Lingkungan Hidup, maka punya keterbatasan dalam mengakomodir sumber daya manusia dan anggaran," katanya.

Terlebih, sambung Maryono, terbitnya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan di bawahnya membuat status kelembagaan Kebun Raya Kuningan harus nempel pada Badan Lingkungan Hidup.

"Padahal tugas dan fungsi kebun raya jauh lebih besar daripada sekadar urusan lingkungan hidup," tegasnya.

Masalah status kebun raya ini ternyata bukan hanya dialami Kabupaten Kuningan saja. Ada puluhan kebun raya milik kabupaten atau kota lainnya di Indonesia yang mengalami nasib serupa.

"Jika tak ada terobosan regulasi, inisiatif daerah dalam menjaga kelestarian alam dengan segala fungsi konservasi, edukasi, dan ekonomi lambat laun akan sirna," kata Maryono sambil menghela nafas.

Bersama sejumlah pengelola kebun raya lainnya di Indonesia, Maryono serta Kepala Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya mengirim surat edaran ke sejumlah kepala daerah, Ketua DPRD untuk memperhatikan status kebun raya dalam penyusunan organisasi pemerintahan daerah.

"Tapi belum ada hasilnya. Sepertinya perlu kebijakan di tingkat pusat untuk mengatasinya," katanya.

(AS)
  1. Kebun Raya
KOMENTAR ANDA