MESIOTDA Media Interaksi Otonomi Daerah
  1. MESIOTDA
  2. INFO AKTUAL

Kerennya aplikasi layanan masyarakat Smart Village Kupang

Aplikasi ini masuk 40 besar pelayanan masyarakat yang tengah dinilai Kemenpan RB.

©2017 Merdeka.com Reporter : Mohammad Taufik | Jum'at, 26 Mei 2017 11:23

Merdeka.com, Mesiotda - Program aplikasi layanan masyarakat kelurahan cerdas berbasis digital atau smart village di Kelurahan Naikoten II Kota Kupang beraplikasi 'Sodamolek' melaju ke Top-40. "Tim penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sudah tetapkan aplikasi kita masuk Top-40 dari sebelumnya Top-99. Akan ada seleksi lagi untuk maju ke nominasi selanjutnya," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, seperti dilansir dari antara, Jumat (26/5).

Sejumlah seleksi sudah dilalui dan apilkasi yang dimiliki Kota Kupang di Kelurahan Naikoten II mendapat apresiasi dari tim penilai dan pihak kementerian PAN-RB. "Saya sebagai wali kota harus menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan tim penguji yang beranggotakan sejumlah profesor. Dan puji Tuhan kita melaju terus," kata Jonas.

Setelah melakukan pemaparan beberapa waktu lalu di hadapan panelis penguji, aplikasi layanan masyarakat ini akan dipresentasikan secara internasional mewakili Indonesia. "Dari Indonesia Timur hanya ada beberapa daerah satu dari Papua dan dari Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang," katanya.

Dalam layanan aplikasi 'sodamolek' itu, masyarakat di Kelurahan Naikoten II bisa dengan mudah mengurus semua kebutuhan administrasi hanya dengan menekan tombol pada mesin aplikasi yang disediakan. "Mirip ATM yang tinggal menekan tombol sesuai keinginan. Akan ada petunjuk menggunakan perintah suara," kata Jonas.

Mesin ini hanya akan berproses jika warga yang akan mengurus salah satu surat keterangan itu adalah benar-benar warga di kelurahan itu. "Aplikasi akan membaca nama dan nomor induk KTP warga tersebut. Jika bukan warga di kelurahan itu maka tidak akan berproses," katanya.

Hal sama juga jika warga tersebut belum melunasi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunannya. "Jika warga memasukkan namanya dan mesin mendeteksi bahwa yang bersangkutan belum lunasi PBB maka mesin tidak akan berporses," kata Jonaas.

Meskipun menggunakan aplikasi namun kewajiban warga menjadi keharusan agar semua pengurusan bisa berjalan lancar. Namun, masih terdapat kelemahan program ini, yaitu tandatangan lurah yang harus bertandatangan basah. "Artinya setelah mendapat surat yang diminta warga pemohon harus bertemu langsung dengan pak lurah untuk tandatangan surat itu," katanya.

Dalam konteks itu, Pemerintah Kota Kupang sedang mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar mengizinkan sistem layanan administrasi boleh memanfaatkan tandatangan 'scan'.

Pemerintah Kota Kupang sangat meyakini aplikasi ini bisa tembus ke ajang internasional karena layanannya tidak lagi memerlukan birokrasi panjang. "Masyarakat tinggal menuju mesin dan memprosesnya dengan tidak memakan waktu panjang," katanya.

Bekas Sekretaris Daerah Kota Kupang itu mengaku bersama seluruh jajaran dan staf terus mendorong pemanfaatan layanan teknologi tersebut, agar nantinya bisa diterapkan di kelurahan lainnya di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Lurah Naikoten II, Wildrian Ronald Otta sebelumnya menjelaskan, dalam kegiatan kompetisi ini, pihak kelurahan menghadirkan 'service box' yang berisi aplikasi 'Sodamolek'. Aplikasi ini dihadirkan untuk memangkas dan mengisi kondisi masalah yang ada terkait budaya kerja aparatur yang akan berdampak kepada tidak tertibnya data base atau data kependudukan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 12 tahun 2007.

"Padahal mobilitas masyarakat yang tinggi mengharuskan pelayanan aparatur harus 24 jam. makanya dibuatkan aplikasi ini yang memungkinkan layanan 24 jam kepada masyarakat," katanya.

Dalam konteks itu, Pemerintah Kelurahan Naikoten II melayani masyarakat selama 24 jam dengan menampilkan sebuah inovasi 'off line' berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan disertai dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Jadi kalau masyarakat yang belum bayar PBB dan memiliki NIK, maka tidak akan terlayani atau terbaca oleh alat digital online tersebut," katanya.

(MH/MT)
  1. Pelayanan Publik
KOMENTAR ANDA