Rencana ini akan diusulkan ke presiden. Agar cepat, diusulkan dibuat PP.
Merdeka.com, Mesiotda - Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan Peraturan Pemerintah (PP) kepada Presiden untuk meningkatkan independensi inspektorat di daerah. Salah satunya penguatan inspektorat daerah.
"Sudah ada kajian 3 bulan di KPK, kami akan undang BPKP dan Kemenkeu. Personel akan diefektifkan karena bila di bawah Sekda (Sekretaris Daerah) kan juga repot tapi mininal sama dengan Sekda," Kata Menteri Dalam Negeri Djahjo Kumolo di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir dari antara, Jumat (26/5).
Tjahjo melakukan rapat bersama dengan sejumlah pejabat Kemendagri antara lain Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih serta pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif serta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. "Setidaknya ada 'political will' dari presiden dan KPK sudah bertemu. Mudah-mudahan akan ada langkah terobosan yang tepat," tambah Tjahjo.
Menurut Agus Rahardjo, KPK berharap agar Inspektorat yang independen dapat bekerja lebih baik untuk mendeteksi dan mencegah korupsi. "Inspektorat akan diusulkan daerah lewat pansel (panitia seleksi), nanti disetujui pejabatnya. Untuk daerah, gubernur yang menyetujui. Untuk provinsi, Kemendagri yang menyetujui, harapannya agar inspektoratnya tidak di bawah Sekda. Itu kesulitan kita. Sekarang kita melihat tes pegawai negeri kejadiannya seperti itu (menggunakan uang) oleh karena itu peran pengawasan Kemendagri diharapkan agar prosesnya bisa berjalan dengan baik,"kata Agus.
Sementara Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengakui kebutuhan auditor internal Kemendagri mencapai 46 ribu orang. "Saat ini kebutuhan auditor harusnya 46 ribu orang tapi saat ini baru tersedia 10 ribu. Waktunya nanti kita bertahap sampai Agustus 2018, jadi tenaganya masih sangat kurang sekali kami harapkan kekurangan tenaga akan terpenuhi," ungkap Sri.
Sedangkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pimpinan KPK diamanatkan untuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Koordinasi pengawasan di tangan Kemendagri, jadi kita formulasikan penguatan pengawasan terutama di daerah. Hasil kerja KPK dan Kemendagri kita rekomendasikan penguatan inspektorat ke Presiden terutama komponen daerah. Pengangkatan inspektur di kabupaten/kota dilakukan oleh bupati tapi atas persetujuan gubernur. Pengangkatan banyak orang favorit maka diusulkan lewat pansel. Kita harapkan usulannya lebih baik karena dari pansel. Pansel 60 persen dari luar dan 40 persen dari dalam, begitu naik ke atas untuk inspektorat provinsi disetujui Kemendagri," kata Pahala.
Masalah lain yang disoroti KPK adalah jabatan inspektorat yang berada di bawah Sekda sehingga menimbulkan persoalan independensi. "Karena tidak mungkin dia melakukan audit dengan internal. Independensi hampir tidak ada pihak lain yang memantau tindak lanjut hasil audit dari inspektorat. Kalau cerita kasus daerah, inspektorat mereka pasti tahu tapi tidak pernah ada di laporan. Jadi KPK dan Kemendagri sepakat bahwa harusnya laporan audit investigasi inspektorat dinaikkan ke atas, ke gubernur dan gubernur yang akan menindaklanjutinya. Demikian juga inspektorat provinsi kalau mereka audit disampaikan hasilnya ke Kemendagri dan Kemendagri akan me-review temuan. BPKP sebagai perwakilan gubernur akan bersama memantau tindak lanjut auditnya," jelas Pahala.